Selamat Datang Di KUA Kec. Pancoran Kota Administrasi Jakarta Selatan. Kami Siap Melayani Anda dengan Paradigma Baru. Tarif Pelayanan Pencatatan Nikah di Kantor KUA Rp. 0,- dan Jika dikehendaki Pelaksanaan Akad Nikah di luar KUA diwajibkan menyetor Rp.600.000,- ke Kas Negara.

Senin, 08 Juni 2015

Ruang Lingkup Pelayanan KUA Kec. Pancoran

I. NIKAH & RUJUK

1. NIKAH
  1. Di Kantor
    Jika persyaratan lengkap dalam waktu (+/-) 30 menit pernikahan dapat dilaksanakan.
  2. Di Luar Kantor
    Jika persyaratan lengkap dalam waktu (+/-) 60 menit pernikahan dirumah selesai dilaksanakan
  3. Rekomendasi Nikah
    Jika pernikahan dilakukan di luar wilayah Kecamatan tempat tinggal calon pengantin wanita, waktu (+/-) 15 menit untuk mendapatkan surat rekkomendasi nikah
2. RUJUK



Jika telah memiliki akta cerai dan masih dalam masa Iddah, kami dapat membantu proses rujuk anda

II. KELUARGA SAKINAH
  1. Bimbingan Pra Nikah
    Bimbingan kepada calon pengantin sebelum menikah diberikan selama (+/-) 120 menit
  2. Penasehatan Pasca Nikah
    Bimbingan/nasehat kepada pengantin setelah pernikahan diberikan selama (+/-) 15 menit
  3. Konsultasi Krisis Rumah Tangga
    Bila rumah tangga anda bermasalah, kami akan membantu solusinya
III. IBADAH SOSIAL

- Pelayanan dan bimbingan Zakat, Infaq dan Shodaqah
IV. PRODK HALAL

- Pelayanan, Bimbingan dan Pembinaan Jaminan Produk Halal bekerjasama dengan BPOM dan MUI


V. PERWAKAFAN

- Pelayanan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf
- penyelesaian sengketa tanah wakaf
- Penyelesaian ruislagh tanah wakaf

VI. KEMITRAAN UMAT
  1. Pelayanan dan Bimbingan Verifikasi, Akurasi dan Sertifikat Arah Kiblat Musholla, Masjid, TPU, Hotel dan Kantor.
  2. Pelayanan dan Bimbingan Jadual Waktu Sholat, Imsakiyah, Pendataan Tempat Ibadah dan Lembaga Keagamaan.
  3. Pelayanan dan Bimbingan Kerukunan Umat Beragama.
VII. Konsultasi Haji
  1. Pelayanan dan Bimbingan Manasik Haji yang diberikan sebanyak 6 Kali Pertemuan.
  2. Bimbingan Pasca Haji bekerjasama dengan Ikatan Persaudaraan Haji.
VIII. BADAN KESEJAHTERAAN MASJID

- Pelayanan dan Bimbingan Manajemen Kemasjidan, Majels Taklim, TPQ

1 komentar:

Muslim, mengatakan...

Catatkan pernikahan anda di kantor urusan agama bagi yang Muslim dan Dinas dukcapil bagi yang non muslim berdasarkan amanat undang-undang

Posting Komentar