Selamat Datang Di KUA Kec. Pancoran Kota Administrasi Jakarta Selatan. Kami Siap Melayani Anda dengan Paradigma Baru. Tarif Pelayanan Pencatatan Nikah di Kantor KUA Rp. 0,- dan Jika dikehendaki Pelaksanaan Akad Nikah di luar KUA diwajibkan menyetor Rp.600.000,- ke Kas Negara.

Jumat, 20 November 2015

Tentang Kantor Urusan Agama Kecamatan Pancoran

KUA Kec PancoranKantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pancoran adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Urusan Agama Islam Kementerian Agama Islam RI yang berada di tingkat Kecamatan Pancoran, satu tingkat di bawah Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan. KUA Kecamatan Pancoran  sebagai salah satu ujung tombak Kementerian Agama RI memiliki Tugas Pokok dan Fungsi untuk melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan di bidang Urusan Agama Islam dan membantu pembangunan pemerintahan umum di bidang agama di tingkat Kecamatan Pancoran.

Senin, 08 Juni 2015

Ruang Lingkup Pelayanan KUA Kec. Pancoran

I. NIKAH & RUJUK

1. NIKAH
  1. Di Kantor
    Jika persyaratan lengkap dalam waktu (+/-) 30 menit pernikahan dapat dilaksanakan.
  2. Di Luar Kantor
    Jika persyaratan lengkap dalam waktu (+/-) 60 menit pernikahan dirumah selesai dilaksanakan
  3. Rekomendasi Nikah
    Jika pernikahan dilakukan di luar wilayah Kecamatan tempat tinggal calon pengantin wanita, waktu (+/-) 15 menit untuk mendapatkan surat rekkomendasi nikah
2. RUJUK

Minggu, 07 Juni 2015

Reformasi Birokrasi KUA Kec. Pancoran

Program Percepatan Melalui Penyelenggaraan Layanan Unggulan
Di Lingkungan KUA Kec. Pancoran

Maksud dan Tujuan
- Pelaksanaan program percepatan ini dimaksudkan untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat yang memerlukannya dengan cara lebih baik, cepat, mudah, baru, dan murah (better, faster, easier, newer, and cheaper).
Hasil yang ingin Dicapai
Hasil yang ingin dicapai dari program percepatan melalui penyelenggaraan layanan?unggulan ini adalah :

Minggu, 03 Mei 2015

Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Nikah Di KUA Pancoran

Di negara Republik Indoesia yang berdasarkan hukum, segala sesuatu yang bersangkut paut dengan penduduk harus dicatat, seperti halnya kelahiran, kematian termasuk juga perkawinan. Perkawinan termasuk erat dengan masalah kewarisan, kekeluargaan sehingga perlu dicatat untuk menjaga agar ada tertib hukum.
Pegawai Pencatat Nikah (PPN) mempunyai kedudukan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia (UU No.22 Tahun 1946 jo UU No. 32 Tahun 1954) sampai sekarang PPN adalah satu-satunya pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum agama Islam dalam wilayahnya. Untuk memenuhi ketentuan itu maka setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan PPN karena PPN mempunyai tugas dan kedudukan yang kuat menurut hukum, ia adalah Pegawai Negeri yang diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap KUA Kecamatan.
Masyarakat dalam merencanakan perkawinan agar melakukan persiapan sebagai berikut :